Investasi
Peer-to-peer (P2P) Lending semakin marak di kalangan anak muda. Salah satu
jenis perusahaan financial technology (fintech) ini menjadi salah satu
alternatif investasi kekinian yang semakin digemari. Ayo pelajari lebih lanjut
tentang dunia P2P Lending dalam uraian di bawah ini.
Apa itu P2P
Lending?
Peer-to-peer
Lending merupakan platform yang mempertemukan pendana atau pemberi pinjaman
dengan peminjam agar tercipta interaksi pinjam-meminjam secara digital. Dasar
hukum Peer-to-peer Lending diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam
peraturan nomor POJK 77/2016.
Karena ada dua
pihak yang terlibat, P2P Lending dapat dilihat dari dua sudut pandang yang
berbeda. Berikut ini penjelasan cara kerja peer
to peer lending syariah Indonesia dari sisi peminjam dan pendana.
P2P Lending
dari Sisi Peminjam
Bagi peminjam
atau borrower, P2P Lending adalah alternatif penyedia pinjaman. Peminjam dalam
platform ini biasa siapa saja. Setiap P2P Lending memiliki fokus penyaluran
permodalan yang berbeda-beda, misalnya peternakan, pertanian, kelautan,
pendidikan, atau UMKM.
Dilansir dari
Kompas.com, Kuseryansyah selaku Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama
Indonesia (AFPI) mengatakan bahwa kebutuhan kredit UMKM di Indonesia mencapai
Rp1.600 triliun per tahun. Namun, lembaga konvensional seperti bank hanya mampu
menyalurkan Rp600 triliun setiap tahun.
Oleh karena itu,
P2P Lending Indonesia diharapkan dapat menggarap sektor bisnis yang produktif
untuk menjangkau UMKM yang belum memiliki akses terhadap kredit konvensional.
Dengan demikian, hadirnya P2P Lending bukan sebagai disrupsi terhadap industri
finansial konvensional, melainkan alternatif baru bagi masyarakat untuk
membangun perekonomian Indonesia dan mewujudkan inklusi keuangan di Indonesia.
Jika
dibandingkan lembaga pinjaman konvensional, p2p
lending investasi dapat menyalurkan pinjaman dengan proses yang lebih
mudah dan cepat. Ini karena fintech P2P Lending tidak meminta syarat yang sulit
dari peminjam seperti agunan atau jaminan.
Setelah
mengajukan pinjaman di P2P Lending, borrower harus menunggu proses penggalangan
dana atau crowdfunding yang dilakukan dalam periode waktu tertentu dari para
lender di platform tersebut. Dana dapat disalurkan kepada borrower apabila
crowdfunding telah terpenuhi dan telah terjadi kesepakatan antara borrower
dengan perusahaan P2P Lending yang bersangkutan.
P2P Lending
dari Sisi Pendana
Kedua, bagi
pendana atau lender, P2P Lending merupakan wadah untuk investasi, khususnya
investasi jangka pendek. Masyarakat diajak untuk berpartisipasi menjadi pendana
atau lender, sehingga diperlukan literasi tentang P2P Lending dan kesadaran
akan pentingnya investasi.
Uang yang
diinvestasikan akan disalurkan sebagai pinjaman modal usaha bagi peminjam di
P2P Lending. Sementara itu, lender akan mendapatkan keuntungan dari bunga
pinjaman yang dibayarkan oleh peminjam.
Lalu, siapa saja
yang bisa menjadi pendana dan berinvestasi di P2P Lending? Siapa saja boleh
menjadi pendana di P2P Lending asal merupakan warga negara Indonesia dan sudah
memiliki KTP. Kartu identitas ini digunakan untuk mendaftarkan diri dan membuat
akun di peer to peer lending Indonesia
terbaik.
Kamu tentu juga
sudah bisa menjadi lender dan membantu pendanaan UMKM Indonesia melalui P2P
Lending. Jadi, tidak ada salahnya mulai berinvestasi sekarang, bukan?
EmoticonEmoticon