Selasa, 20 Juli 2021

Mengenal P2P Lending, Investasi Kekinian yang Jadi Idaman

 


Investasi Peer-to-peer (P2P) Lending semakin marak di kalangan anak muda. Salah satu jenis perusahaan financial technology (fintech) ini menjadi salah satu alternatif investasi kekinian yang semakin digemari. Ayo pelajari lebih lanjut tentang dunia P2P Lending dalam uraian di bawah ini.

Apa itu P2P Lending?

Peer-to-peer Lending merupakan platform yang mempertemukan pendana atau pemberi pinjaman dengan peminjam agar tercipta interaksi pinjam-meminjam secara digital. Dasar hukum Peer-to-peer Lending diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam peraturan nomor POJK 77/2016.

Karena ada dua pihak yang terlibat, P2P Lending dapat dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda. Berikut ini penjelasan cara kerja peer to peer lending syariah Indonesia dari sisi peminjam dan pendana.

P2P Lending dari Sisi Peminjam

Bagi peminjam atau borrower, P2P Lending adalah alternatif penyedia pinjaman. Peminjam dalam platform ini biasa siapa saja. Setiap P2P Lending memiliki fokus penyaluran permodalan yang berbeda-beda, misalnya peternakan, pertanian, kelautan, pendidikan, atau UMKM.

Dilansir dari Kompas.com, Kuseryansyah selaku Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan bahwa kebutuhan kredit UMKM di Indonesia mencapai Rp1.600 triliun per tahun. Namun, lembaga konvensional seperti bank hanya mampu menyalurkan Rp600 triliun setiap tahun.

Oleh karena itu, P2P Lending Indonesia diharapkan dapat menggarap sektor bisnis yang produktif untuk menjangkau UMKM yang belum memiliki akses terhadap kredit konvensional. Dengan demikian, hadirnya P2P Lending bukan sebagai disrupsi terhadap industri finansial konvensional, melainkan alternatif baru bagi masyarakat untuk membangun perekonomian Indonesia dan mewujudkan inklusi keuangan di Indonesia.

Jika dibandingkan lembaga pinjaman konvensional, p2p lending investasi dapat menyalurkan pinjaman dengan proses yang lebih mudah dan cepat. Ini karena fintech P2P Lending tidak meminta syarat yang sulit dari peminjam seperti agunan atau jaminan.

Setelah mengajukan pinjaman di P2P Lending, borrower harus menunggu proses penggalangan dana atau crowdfunding yang dilakukan dalam periode waktu tertentu dari para lender di platform tersebut. Dana dapat disalurkan kepada borrower apabila crowdfunding telah terpenuhi dan telah terjadi kesepakatan antara borrower dengan perusahaan P2P Lending yang bersangkutan.

P2P Lending dari Sisi Pendana

Kedua, bagi pendana atau lender, P2P Lending merupakan wadah untuk investasi, khususnya investasi jangka pendek. Masyarakat diajak untuk berpartisipasi menjadi pendana atau lender, sehingga diperlukan literasi tentang P2P Lending dan kesadaran akan pentingnya investasi.

Uang yang diinvestasikan akan disalurkan sebagai pinjaman modal usaha bagi peminjam di P2P Lending. Sementara itu, lender akan mendapatkan keuntungan dari bunga pinjaman yang dibayarkan oleh peminjam.

 

Lalu, siapa saja yang bisa menjadi pendana dan berinvestasi di P2P Lending? Siapa saja boleh menjadi pendana di P2P Lending asal merupakan warga negara Indonesia dan sudah memiliki KTP. Kartu identitas ini digunakan untuk mendaftarkan diri dan membuat akun di peer to peer lending Indonesia terbaik.

Kamu tentu juga sudah bisa menjadi lender dan membantu pendanaan UMKM Indonesia melalui P2P Lending. Jadi, tidak ada salahnya mulai berinvestasi sekarang, bukan?


EmoticonEmoticon